Jakarta, Nuswantoro Pos - Pada hari Jum'at, 14 Juni 2019 Pukul 09.00 Wib, bertempat
di gedung Mahkamah Konstitusi *Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat*
Telah berlangsung kegiatan sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2019 No. Perkara: 01/PHPU - PRES/XVII/ 2019 dengan jumlah kurang lebih +- 100 org, Penangung jawab Hakim Ketua.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas dapat dilaporkan sbb:
*9 Hakim perkara PHPU*
1.Anwar Usman (Ketua MK)
2.Aswanto (Wakil Ketua MK)
3.Arif Hidayat
4.Wahidudin Adams
5.I Dewa Gede Palguna
6.Suharto
7.Manahan M P Sitompul
8. Saldi Isra
9. Enny Nurbaningsih
*Pemohon Sengketa*
Pihak 02 (Tim kuasa Hukum 02 pim Bapak Bambang Widjanto)
*Pihak Termohon*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pimpinan Bapak Ali Nurdin
*Pihak Terkait*
Pihak 01(Tim Kuasa Hukum 01 Bapak Yusril Ihza Mahendra)
*Pihak Pemberi Keterangan*
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pimpinan Bapak Frizt Edward
*Maksud dan Tujuan :*
Dalam rangka perkara penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden 2019
*Rangkaian Kegiatan*
*Pukul 09.03 WIB*
*Ketua Hakim Anwar Usman*
Sidang ini di saksikan oleh masyarakat Indonesia dan yang paling penting oleh disaksikan Allah SWT yaitu Tuhan yang maha kuasa, kami tidak takut dan kami tidak takut di intervensi kami hanya tunduk kepada undang-undang dan konstitusi sesuai pernyataan sumpah kami, kami merdeka tidak bisa di pengerahui siapapun dan kita semua yang ada di sidang untuk menjaga Marwah sidang dan saya mohon dalam persidangan untuk tidak ada kalimat penghianaan pada lembaga ini dan terkahir ada 5 pihak sebagai pihak terkait peserta tidak ada selain dari peserta calon
*Pukul 09.12 WIB*
Sesi perkenalan diri dari pihak termohon, pihak terkait dan pihak pemberi Keterangan
*Pukul 09.18 WIB*
Pembacaan pokok-pokok permohon (pihak 02)
*DENY INDRAYANA*
1.Jujur dan adil dengan prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan baik secara teori keilmuan maupun berdasarkan aturan hukum internasional
2.Pemilu termasuk Pilpres yang luber jujur dan adil adalah amanat pasal 22e ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya
3.Karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang dan bahkan berkewajiban untuk menguji konstitusionalitas Pilpres 2019 Apakah telah dilaksanakan secara jujur dan adil tanpa ada kecurangan Pemilu atau
4.Penjelasan lebih rinci apa sebenarnya kecurangan pemilu yang bersifat TSM
5.Dengan segala hormat penuh pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat terstruktur sistematis dan masif
6.Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 Atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang dan
7.Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata ditangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian intelijen dan birokrasi
Kami memohon dukungan penuh dari mahkamah konstitusi yang mulia khususnya untuk membangun sistem witness protection saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi pemohon menyadari bawa salah satu kunci dari proses persidangan ini adalah soal pembuktian karena itu ingin Kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh paslon 01 tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang bahan dan nilainya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis konstitusi yang melihat dengan tetap menyerahkan penilaian bukti kepada majelis hakim konstitusi.
Yang mulia izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat, tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan pasal 36 ayat 1 menegaskan bahwa laut bisa masuk kepada Duty surat atau tulisan petunjuk atau bukti lainnya.
Berupa informasi diucapkan dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik pasal 36 ayat 1 undang-undang NKRI Tidak Dianggap dibacakan dari media massa utama yang Tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas tempo detikcom kumparan CNN Indonesia Tirto ID, Republika dan berbagai media massa utama lainnya kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang telah melakukan Cek and Ricek sebelum mempublikasikan berita tersebut apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan sehingga diakui kebenarannya mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan apapun sekali lagi kekuatan alat bukti tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi yang mulia untuk menilainya kami masuk pada prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil
Tentunya tidak bisa dipisahkan dari teori keadilan equal Justice dalam artikelnya di harian Kompas 14 Februari 2014 berjudul pemilu berintegritas dan adil Menurut ramlan Surbakti berpendapat ada7 kriteria yang harus dipenuhi untuk terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas yaitu Kesetaraan antar warga negara baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan berdasarkan asas Pemilu demokratis persaingan bebas dan adil antara kontestan pemilu partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap pemilu badan penyelenggara pemilu yang profesional independen dan imparsial integritas pemungutan penghitungan tabulasi dan pelaporan suara Pemilu penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu tanpa mengurangi arti penting kerja yang lain yang sebenarnya juga problematik dalam pilpres 2019 tetapi agar lebih mudah dan efisien pemohon ini lebih fokus mempersoalkan kriteria ketiga yaitu itu persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu dan mendalilkan bahwa dalam pilpres 2019 pasar persaingan yang bebas dan adil.
Demikian telah terjadi di antara peserta Pilpres 2019 yang dihadapi oleh Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan haji sandiaga Salahudin Uno paslon 02 Bukankah paslon 01 sebenarnya adalah Presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya obuse of power dan memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada nya termasuk penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara uraian lebih rinci akan dipaparkan ketika membahas alur logika. Kelima telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM terstruktur sistematis dan masif.
*Bambang Widjojanto*
Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas
Ajakan ke TPS pakai baju pada 17 April melanggar asas rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
Maka instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019 jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945
Selain itu ajakan menggunakan baju menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01. Ajakan memiliki pengaruh psikologis yang menganggu kebebas dan melanggar asas pemilu yang bebas
*Teguh nasuruloh*
Wewenang MK.bukan sekedar menghitung perselisihan suara saja, tapi juga mencari prinsip prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemilu, maka MK dengan hati2 dan selektif akan menjalankan fungsinya, kecurangan yang dilakukan secara terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan.
Sudah jamak diketahui bahwa potensi penyalah gunaan kekuasaan dilakukan dengan menggunakan yang ada di dalam kekuasaan, fasilitas negara, aparatur negara, anggaran negara, pelanggaran hukum dalam konteks pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh presiden yang menjabat, adalah kecurangan, melanggar prinsipw pemilu yang jujur dan adil tersebut.
Masif nya penyalahgunaan oleh kepala negara, potensi itu sangat mungkin dilakukan oleh presiden petahana, melihat cara pemerintahan presiden Jokowi terlihat new orde baru.
*Bambang widjianto*
Capres 01 melakukan ajakan untuk memakai baju putih dalam pemilu, itu telah melanggar asas rahasia dalam pilpres, pelanggaran asas asas pemilu yang rahasia tesebut berlangsung secara struktur karena dengan matang yang dilaksanakan dan bersifat masif karena di laksanakan secara serentak, kecurangan TSM yang di lakukan oleh capres petahana, bukan merupakan antara Paslon 01 dan 02, tetapi juga dengan penyalahgunaan pemerintahan,
Argumen pertama: penyalah gunaan anggaran negara, capres menggunakan anggaran belanja negara untuk memilih capres 01,anggaran negara itu dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, Kecurangan secara terstruktur, dalam hal ini Paslon 01 memposisikan dirinya sebagai penguasa tertinggi.
Penyalah gunaan anggaran dengan menggunakan anggaran negara, seolah olah sebagai program negara, mempunyai maksud dan tujuan untuk memilih Paslon 01 dengan menaikan gaji PNS, TNI dan polri, membayar rapelan pensiunan TNI POLRI.
Menaikan dana desa, mengucurkan anggaran desa, maka secara tidak langsung, untuk mendukung Paslon 01
*Pada pukul 11.15 Wib*
Sidang di *SKORS* sampai pukul 13.30 Wib dikarenakan untuk melaksanakan sholat Jum'at.
*Pada pukul 13.30 Wib*
Bambang Wijayanto: Ketua advokat BPN, Bambang Widjojanto :
Dalam Pilpres 2019 harusnya Capres dengan Capres,
Bukan Capres dengan Presiden !!
Ini adalah kesalahan Pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif)
Akhirnya ada penyalahgunaan penggunaan fasilitas negara oleh Presiden Jokowi
1. Anggaran belanja Negara (ABN)
Dipakai untuk pemenangan 01. Penyalahgunaan sumber dana yg dilakukan oleh Paslon 01. Kecurangan dilakukan secara bersama sama (terstruktur)
Contoh : menaikkan Gaji ASN, Polisi, PKH, TNI, Polri namun utk mendukung 01
Penyalahgunaan penggunaan anggaran negara untuk program kerja pemilihan 01. Ini adalah modus Petahana. Menyalahgunakan kekuasaan utk pemenangan 01 dengan membungkus sbg program Presiden. Dan jumlah uangnya hampir 100 Trilyun (Kenaikan Pegawai) dan dibayarnya Rapel (ganda) sebelum pencoblosan Pemilu.
Hal ini dilakukan utk mempengaruhi Pejabat negara utk memilih 01. Dan tindakan ini adalah melanggar pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017
Sanksi nya adalah pembatalan sebagai Presiden. Namun tidak dilakukan oleh Bawaslu. Makanya kita menuntut di Majelis MK
2. Penyalahgunaan BUMN
Dalam prakteknya, Petahana Paslon 01 melibatkan Kemendagri seluruh wilayah Indonesia. Tataran birokrasi utk memilih 01.
Mendagri Tjahyo Kumolo bilang mendukung Jokowi, kampanye terselubung di dalam jabatannya. Padahal ASN harus netral.
Tapi pa Cahyo malah mempengaruhi utk terus memilih pa Jokowi, mendukung pa Jokowi.
Acara Mendagri seolah olah kegiatan negara padahal kampanye Pemenangan 01.
Acara silaturahmi jajaran birokrasi, kepala desa se-Indonesia berupa mengarahkan semua ASN mendesain agar mengakui Jokowi sebagai Bapak Pembangunan. Ini benar benar Kampanye terselubung.
Melanggar netralitas UU no. 7 tahun 2017
Aparat desa dilarang mendukung Paslon tertentu.
Jokowi menyalahgunakan wewenang/kekuasaan agar mendukung 01.
Anggaran Desa dll ini penyalahgunaan jabatan.
Utk memenangkan 01. Modus operandi, dalam politik.
Ada kecurangan di Gorontalo berfoto di depan Baliho 01 pendamping/perangkat desa (Bawaslu)
Kecurangan didepan banyak orang. Mereka mendukung 01.
Temuan memobilisasi perangkat desa utk mendukung 01.
Iklan pembangunan Infrastruktur di Bioskop
Ini adalah sosialisasi keberhasilan pemerintah Jokowi. namun ini adalah kampanye terselubung.
Penyalahgunaan birokrasi.
15 Gubernur , kepala desa dukung 01 ini adalah pelanggaran terhadap pemilu.
Dilakukan di gedung negara. Ini semua pelanggaran Pemilu
Penyalahgunaan dana BUMN.
Acara di Garut, utk mendukung 01. Menerima dana kampanye dari BUMN.
Surat pengerahan massa BUMN utk 13 April saat kampanye Akbar Jokowi.
3. Ketidaknetralan Polri & BIN
Jokowi menyalahgunakan alat negara. polri berpihak kepada Paslon 01.
Pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut. Selama ini Polisi harus mendukung Paslon 01.
Ketidaknetralan BIN
Menjadi ajudan Megawati, Budi Gunawan (BG) menghadiri PDIP. Tapi tidak hadir di acara partai lain. Keterlibatan BIN dalam Pemilu.
4. Pembatasan Media
Media di batasi, media TV semua memihak 01.
Sampai TV-One juga ditekan dalam acara ILC. Untuk tidak memberitakan kecurangan Pemilu.
5. Diskriminasi penegakan hukum
Perlakuan hukum tebang pilih.
Tajam ke pemilih 02 tapi tumpul ke pemilih 01.
Banyak buktinya.
Dalam beberapa kasus.
Kecurangan ini karena Jokowi masih menjabat sebagai Presiden, tindakan ini perlu dihukum yaitu Diskualifikasi Paslon 01.
*Pukul 14.30 Wib*
*Ketua Hakim Answar Usman*
1.Untuk pemohon supaya dilengkapi data bukti-bukti yang masih kurang sesuai dengan gugatan yang sudah dilimpahkan ke MK.
2.Untuk termohon KPU dan Bawaslu diberi waktu sampai hari Selasa Tgl 18 Juni 2019 untuk melengkapi data bukti-bukti yang masih kurang di MK.
3.Sidang ditutup dilanjutkan Pada Tgl 18 Juni 2019 PKL 09.00 Wib.
Rangkaian kegiatan sidang Gugatan Pilpres 2019 berjalan dalam keadaan aman dan tertib. (alvino/mbah memed)

0 Comments: