Headlines
Loading...
MASIH SIDANG GONO GINI, WARGA JUBELKIDUL YANG MERASA DIZOLIMI, TETAP DIPROSES PIDANA POLSEK SUGIO LAMONGAN

MASIH SIDANG GONO GINI, WARGA JUBELKIDUL YANG MERASA DIZOLIMI, TETAP DIPROSES PIDANA POLSEK SUGIO LAMONGAN

LAMONGAN, Nuswantoro Pos - Seorang ibu, Warga Jubelkidul Lamongan yang merasa di dzolimi oleh Polsek Sugio yang sempat di laporkan ke Propam Polda Jatim beberapa waktu lalu dan yang sempat diberitakan,kini Sri Utami mendapatkan panggilan dengan status tersangka oleh Polsek Sugio dengan ancaman KUHP pasal 363 ayat (5e) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sabtu 28 Maret 2020,Sri Utami mendatangi Polsek Sugio dengan didampingi Choirul Subeki SH selaku kuasa hukumnya saat selesei pemeriksaan dari ruangan kanit reskrim Polsek Sugio tampak meluapkan kekesalannya didepan awak media,hal itu diketahui saat dirinya bersama kuasa hukum melakukan konfpers.

Choirul Subeki SH yang akrab dipanggil Cak Irul saat ditanyai mengatakan,bahwa dirinya akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan",sementara kita hormati apa yang dilakukan pihak Polsek,akan tetapi dari saya bahwa ada dugaan Polsek Sugio belum memahami bahwa ada Perma No 1 Tahun 1956(Peraturan Mahkamah Agung)karena klien saya ini sebelum ada proses pidana ini,dirinya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama terkait gono gini dengan mantan suaminya,sedangkan barang yang dituduhkan terkait pencurian ini kan masih disidangkan dalam gugatan tersebut",ujar Cak Irul kepada awak media Nuswantoro Pos.
Saat ditanya terkait upaya hukum lanjutan,Cak Irul menjawab",ya bisa jadi kita akan melakukan pra dulu terkait status dari klien saya ini",imbuh Cak Irul.

Sedangkan dari Sri Utami yang masih ingin menyampaikan uneg unegnya mengatakan merasa tidak terima terkait siapa yang melaporkan dirinya ke Polsek Sugio", sedikit saya tambahi,tadi saya di BAP lagi,dan saat saya baca kok yang melaporkan itu mantan suami saya, padahal jelas jelas yang ditunjukkan waktu itu yang melakukan pelaporan anak bawaan dari mantan suami saya atau bisa disebut sebagai anak tiri saya waktu itu saat saya masih berumah tangga",ujar Sri Utami mengadu kepada awak media yang meliput.

Sementara itu,pihak Polsek Sugio Irsyad Erwin selaku kanit reskrim saat dikonfirmasi,tidak berkomentar banyak dengan menyuruh awak media supaya mengkonfirmasi Humas Polres Lamongan.(mjb/bersambung)

0 Comments: