LAMONGAN, Nuswantoro Pos - Sehubungan terkait dengan adanya tindakan hukum yang diduga tidak tepatnya pasal yang dituduhkan,terlapor yang telah mengadukan perihalnya yakni "permohonan perlindungan hukum terkait dijadikannya pendumas sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang ada di Polsek Sugio Polres Lamongan" Sri Utami(42tahun) warga Jubelkidul Kecamatan Sugio yang didampingi kuasa hukumnya Choirul Subeki saat pemanggilan di polsek Sugio Lamongan.
Lantaran di cerai oleh suaminya, Sri Utami tidak mendapatkan hak terkait gono gini yang di usir begitu saja oleh mantan suaminya Sri Utami justru sekarang dilaporkan ke polsek Sugio Lamongan atas laporan pencurian oleh mantan suaminya.
Sri Utami yang tampak lesu dengan membawa anak perempuannya yang diketahui sekitar berusia, (3 tahun) menuturkan kepada awak media bahwa dirinya menduga merasa dizolimi oleh pihak Polsek Sugio",ya gimana ya mas,terus terang saja saya ini bingung, saya kan masih dalam sidang gono gini terkait harta bersama saya di Pengadilan Agama(PA)Lamongan dan masih belum selesei,lah kok waktu pulang dari sidang saya ditangkap oleh reskrim Polsek Sugio dan saya langsung dijadikan tersangka karena diduga saya telah melakukan tindakan pencurian barang dengan pemberatan yakni pasal yang dituduhkan 363 ayat (5e)KUHP dan yang melaporkan anak dari mantan suami saya",ujar Sri Utami yang tampak lesu.
Terkait dengan adanya laporan dari anak mantan suaminya yang di kasuskan pencurian semua barang yang diambil Sri Utami kini di sita oleh polsek Sugio Lamongan sebagai barang bukti, hingga kini kasus tersebut di tangani kanit Reskim Aipda Irsyad Erwin.
Masih ujar Sri Utami ",saya merasa bingung aja mas,masak saya bawa barang saya sendiri,ada kwitansi dan nota atas nama sendiri,dan saya bawa juga dari rumah saya sendiri,kok saya dituduh mencuri?",imbuh S.U yang sempat mengeluarkan air mata.
Sabtu, (28/3/2020), Choirul Subeki SH yang mendampingi Sri Utami menuturkan kepada wartawan bahwa penangkapan serta apa yang telah ditudukan kepada klien nya tersebut diduga cacat hukum",dengan apa yang telah disampaikan klien serta bukti bukti data yang diberikan kepada saya,maka saya selaku Kuasa Hukum ibu Sri Utami,menduga pihak reskrim Polsek Sugio menyalahi aturan,hal itu diperkuat dengan adanya Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana",ujar Choirul yang akrab dipanggil Cak Irul.
namun dari Kapolsek Sugio M.Fathoni saat dikonfirmasi melalui nomor WA nya,mengarahkan ke Kanit reskrimnya",mohon maaf mas,saat ini saya lagi ada acara keluarga,njenengan bisa komunikasi sama kanit reskrimnya",ujar M.Fathoni.
Sebagai seorang istri yang tidak mendapatkan haknya terkait gono gini, Sri Utami mengambil sebagian perabotan rumah tangga yang dia beli saat masih bersama suaminya, yang dia beli semua isi perabotan rumah tangga, seperti lemarijati, kursi sofa, kulkas, sprimbert, meja makan, dll, dia beli dengan bukti nota atas nama Sri Utami terhadap pembelian barang-barang tersebut, karna tidak mendapatkan apa-apa hak sebagai seorang istri, Sri Utami pun mengambil semua perabotan yang ada di dalam rumah yang dia tempati saat bersama suaminya dulu, rumah tersebut sudah tidak di tempati oleh keduanya semenjak proses pencerian.
0 Comments: