SUMUT, Nuswantoro Pos - Ketua DPRD Serdang Bedagai dr Riski Ramadhan Hasibuan memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat dewan di lantai II gedung DPRD Sergai, Selasa (17/3/2020) dengan sejumlah pihak terkait soal Sengketa Tanah Adat Ulayat Raja Kotarih seluas 2092.92 hektar antara Masyarakat adat dengan PT Sri Rahayu Agung, juga membahas tentang dampak penutupan akses jalan masyarakat Desa Kotarih, oleh perusahaan perkebunan PT SRA.
RDP ini turut dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Sergai I Wayan Swada, Sekretaris Dinas PU PR Onggung Purba, Dinas Perhubungan, wakil ketua DPR Syamsul Bahri Purba, ketua Fraksi Gerindra DPR James Hotlan Pangaribuan, Dewan Pakar DPRD Herlan Panggabean, Asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana Hutabarat, Camat Kotarih, dan perwalilan masyarakat adat Kotarih serta pihak terkait lainnya.
Ketua DPRD Menegaskan "Kami wakil Rakyat, DPRD Bersama Masyarakat, Saya siap di depan untuk memperjuangkan Hak masyarakat" Tegasnya.
Ketua DPRD Serdangbedagai (Sergai) dr Riski Ramadhan Hasibuan mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah daerah yang dinilai kurang memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi masyarakat Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai.
"Mari kita sama-sama berjuang. HGU PT SRA Sudah habis sejak 2013 maka Hak masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat," tegas Riski.
Riski juga menyampaikan, Kembalikan hak masyarakat yang Selama bertahun-tahun dirampas PT SRA, juga akses jalan masyarakat Desa Kotarih juga ditutup portal oleh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) hingga tidak bisa dilewati. Namun terkesan masalahnya tidak mendapat solusi dari Pemda. ungkap dr Riski Ramadhan Hasibuan ditujukan kepada asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana Hutabarat dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat dewan di lantai II gedung DPRD Sergai, Selasa (17/3/2020).
Pemerintah Serdang Bedagai yang diwakili oleh asisten I Pemkab Sergai Nina Deliana Hutabarat, menyampaikan "PT SRA siap mengganti rugi, DPRD bersama Pemerintah berada di fihak masyarakat dan memprioritaskan untuk penyelesaianya" paparnya terkesan membela perusahaan bahkan anehnya mengungkapkan bahwa perusahaan siap mengganti rugi masyarakat, sedangkan HGU Perusahaan sudah habis dan hak masyarakat saatnya dikembalikan.
Kepala Kantor Pertanahan Sergai I Wayan Swada membenarkan bahwa HGU PT Sri Rahayu Agung telah habis, "HGU PT SRA diterbitkan Desember 1993 telah habis pada Desember tahun 2013, melakukan perpanjangan belum di setujui sampai hari ini, pihak Pertanahan melalui Kanwil Provinsi akan segera meminta keterangan kepada masyarakat" Jelas Kepala Kantor Pertanahan Sergai I Wayan Swada.
Dewan pakar DPRD Herlan Panggabean menegaskan "Dengan berahirnya HGU PT SRA tahun 2013, dengan tidak keluarnya HGU baru maka Tutup saja, Presiden kita Pro Rakyat, PT SRA selama HGU Mati tidak pernah bayar pajak? Kemana pajaknya, tidak ada penjelasan" Ungkap dewan pakar DPRD Herlan Panggabean.
Sementara, delegasi warga Desa Kotarih Tumingan menyampaikan harapan mereka agar penderitaan yang dihadapi warga segera berakhir. "Kembalikan Hak kami tanah masyarakat adat raja kotarih yang dirampas oleh PT Sri Rahayu Agung, Apakah Perusahaan yang harus tunduk pada peraturan pemerintah atau pemerintah yang tunduk pada perusahaan, bapak bapak yang berwenang, hak hak kami telah dirampas, tolonglah kami masyarakat, perusahaan (PT SRA) selama ini mendholimi kami, gara-gara PT SRA, hidup kami hancur-hancuran, semakin hari semakin terancam," keluh Tumingan.(Red/Tim/AWPI)
0 Comments: