KUPANG NTT, Nuswantoro Pos - Sungguh sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh 6 ( enam ) orang Oknum yang mengaku dari pihak Polrestabes Kupang - NTT terkait peristiwa Penangkapan plus Penahanan yang dialami oleh seorang Wenny Yuliana (48) selaku wartawati dari media Java Crime Pada tanggal: (10/03/2020) sekitar Pukul.16.00 waktu Kupang - NTT...
Dimana menurut informasi yang diterima oleh awak media , prosedur penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes ini dinilai tidak sesuai dengan Aturan maupun Prosedur penahanan bahkan penangkapan tersebut diduga seperti dipaksakan...
Padahal seharusnya pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum harus taat dan menjalankan proses prosedur aturan terkait penangkapan maupun penahanan terhadap seorang yang diduga bersalah tanpa mengurangi / menghilangkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) dari diduga pelaku kejahatan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah agar terwujudnya prosedur hukum yang adil dan benar...
Namun nampaknya hal ini sama sekali tidak dilakukan bahkan sengaja dikangkangi oleh 6 Orang diduga Anggota Polrestabes Kupang terkait penangkapan serta penahanan yang dialami oleh Wartawati Media Online Java Crime...
Seharusnya sebelum melakukan penahanan kepada seseorang pihak kepolisian setidaknya harus melayangkan surat panggilan pertama , kedua dan ketiga terlebih dahulu apabila kasus tersebut tidak dianggap sebagai kasus khusus...
Selain terkesan Arogan giat penangkapan yang dilakukan oleh 6 Orang yang mengaku sebagai Anggota Polrestabes Kupang ini juga terkesan janggal dimana saat itu mereka sama sekali tidak membawa surat Penangkapan berwarna putih (aslinya) namun hanya memperlihatkan copy saja berwarna kuning (ADA terlampir surat penangkapan ),
Tak hanya itu saja selain diduga tak patuhi prosedur penahanan, Tindakan yang dilakukan oleh 6 Orang diduga Anggota Polrestabes Kupang ini juga dinilai sangatlah keterlaluan bahkan tak mencerminkan sikap dari seorang anggota Polri sebagai Pelindung serta Pengayom Masyarakat malah terkesan laksana preman jalanan...
Bagaimana tidak menurut informasi yang diterima oleh awak media selain tabrak prosedur penangkapan 6 Orang diduga Anggota Polrestabes Kupang juga melakukan tindakan Intimidasi / Kekerasan kepada Stanley (15) yang merupakan anak dari Wartawati Java Crime yang saat itu juga pergi menemani orang tuanya (ibunya) ke Kantor Polrestabes Kupang...
Parahnya intimidasi / kekerasan yang dialami oleh anak yang masih dibawah umur itu terjadi di depan mata ibu kandungnya sendiri yang saat itu hanya bisa menangis tanpa bisa melakukan apa - apa melihat anaknya dianiaya...
Padahal saat itu Stanley yang juga hadir di Polrestabes Kupang hanya menanyakan terkait perihal penangkapan ibunya kepada Dion selaku Penyidik Reskrim Polrestabes Kupang , Namun bukannya mendapatkan jawaban Stanley malah mendapatkan perlakuan kasar dari Penyidik Reskrim tersebut yang pada saat itu secara spontan langsung mencekik leher dan didorong kuat sampai kepalanya dibenturkan di dinding dengan kuat...
Menanggapi hal tersebut Djohn Lauw selaku Waka Pimpred meminta Kapolresta Kupang - NTT untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut dan menindak tegas jajarannya yang dinilai melanggar aturan apalagi sampai bertindak arogan serta melakukan intimidasi / kekerasan kepada anak dibawah umur...
Djohn Lauw juga menegaskan bahwa seharusnya pihak Kepolisian juga bisa menghargai adanya MOU Antara Dewan Pers dengan Polri sebagaimana isi dari Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan...
Padahal dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum...
Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta...
Djohn Lauw juga menerangkan bahwa dirinya juga memiliki bukti rekaman suara pasca kejadian tersebut , Maka untuk itulah demi terjaganya hubungan baik antara Awak Media dan Polri serta melawan adanya intimidasi terhadap para jurnalis Indonesia , Sekali lagi dirinya meminta kepada Kapolres Kupang - NTT serta Kapolda untuk bertindak tegas demi terwujudnya demokrasi hukum yang adil dan sesuai dengan aturan per Undang - undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
Diakhir kalimatnya , Djohn Lauw kembali meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti oleh Bapak AKBP Satria Selaku Kapolresta Kupang - NTT untuk melakukan Lidik dan memberikan sangsi tegas terhadap Jajarannya yang diduga dengan sengaja mencoreng nama baik dari Kepolisian Republik Indonesia Dimata Masyarakat dengan tindakannya tersebut tanpa mengedepankan TRIBRATA serta seakan tidak memahami akan arti tugas dari seorang Polri yaitu selaku Pengayom dan Pelindung Masyarakat ," Tutupnya...
Selanjutnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya 081-xxxxxx80 namun tidak diangkat bahkan SMS konfirmasi yang dikirimkan oleh Awak Media kepada Kapolresta Kupang juga belum mendapat balasan jawaban terkait tanggapan Kapolresta terkait tindakan Arogansi serta Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Anggota nya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi terkait tanggapan maupun klarifikasi dari Kapolresta Kupang maupun jajaran Polrestabes Kupang lainya. (ZS-JBP)
0 Comments: