Headlines
UNIT RESKRIM POLSEK PABEAN CANTIKAN MENGUNGKAP PENGEDAR NARKOBA

UNIT RESKRIM POLSEK PABEAN CANTIKAN MENGUNGKAP PENGEDAR NARKOBA


SURABAYA, Java Crime - Satuan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis Sabu di Jalan Jalan Krembangan bhakti 1/30
Surabaya, pada Jumat (11/06/2020) pukul 14.00 WIB. 

Polisi mengamankan pelaku, BY SAHRIYANTO (39)
Warga Jalan Tambak Asri Bunga Rampai RT. 42/6 Kel. Moro Krembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya, atau Jalan Krembangan Bhakti 1/30 Surabaya, tempat mereka (tinggal/red). 

Pelaku beserta barang bukti narkotika Gol 1 jenis Sabu setelah kita timbang dengan berat barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat 0,65 gram, 1 poket Sabu berat 0,68 gram, 1 poket Sabu berat 0,63 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,31 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,30 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,05 gram, 1 buah pipet terdapat sisa Sabu berat 1,39 gram dan 1 buah sekrop.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kenjeran Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, S.H., awak media melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (16/06/2020).

Berdasarkan keterangan Kapolsek AKP Kadek Oka Suparta, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, S.H., menjelaskan penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan wilayah Krembangan Bhakti dan sekitarnya, menjadi tempat transaksi narkoba yang dilakukan oleh BY SAHRIYANTO (39) tersebut.

Selanjutnya, atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan, mengamankan dan menggeledah tersangka, lalu  anggota menemukan (3) tiga pocket sabu - sabu siap edar dengan berat total 1,96 gram dan (4) empat pipet yang masih berisi sabu dengan berat total 5,05 gram.” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. 

“Narkoba adalah mesin pembunuh massal yang bisa membunuh siapa saja, sehingga diperlukan tindakan ekstra dalam rangka memeranginya. Para pelaku harus diberi tindakan tegas dan semua komponen bangsa harus terlibat untuk menanggulanginya dengan cara mencegah, memberantas dan menyelamatkan generasi bangsa,” 

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114(1) dan 112(1) dan 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (sam/red)

Related Articles

0 Comments: