UMUM
DIDUGA PREMANISME BERKEDOK DEBT COLLECTOR BERKELIARAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA
Surabaya, NUSWANTORO POS. Diduga Premanisme berkedok debt collector berkeliaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya yang meresahkan masyarakat, terutama bagi debitur yang mempunyai agunan,
Dengan cara merampas dan paksaan serta dengan perkataan kasar, itupun juga dialami INDRA SUSANTO seorang debitur dan sebagai profesi wartawan yang hendak liputan pers rilis di Mako polrestabes Surabaya,
Namun 4 orang debt collector dari ACC finance membuntuti serta sambil memepet kendaraan Toyota Kalya yang di kendarai oleh Indra Susanto dengan Nopol L. 1574 IG yang melintas di jalan Ahmad Yani Surabaya yang hendak melaksanakan tugas liputan
Selasa, 14/07/20, Para debtcollector (penarik kendaraan ) ini memberhentikan laju kendaraan dengan cara memepet serta hendak memotong dari depan, mobil yang di tumpangi oleh Indra Susanto hingga berhenti, namun 3 dari 4 orang Debt collector langsung turun dari mobil dan bergegas menuju mobil yang di tumpangi Indra, dengan cara menggedor kaca untuk bisa mengambil kontak mobil secara paksa yang dilakukan oleh Debt collector ACC finance.
Rabu 15/07/20, Indra Susanto bersama rekan seprofesi sebagai jurnalis mendatangi tempat yang tidak jelas, kantor atau gudang tanpa papan plakat yang di gunakan sebagai tempat penarikan mobil kredit milik ACC finance di jalan Jemur Sari selatan IV,
Rabu dini hari, Indra Susanto bersama rekan wartawannya, mendatangi dimana mobil tersebut ditahan, guna untuk menyelesaikan permasalahan secara kondusif tarkait penarikan mobil yang di lakukan 4 orang debt collector,
dalam penuturannya Indra menyampaikan kepada awak media,bahwa dirinya mengharap ada solusi dari pihak collektor",kemarin(14/07/20)saya dihadang,bahkan sempat mobil saya di gedor gedor di area Jalan Achmad Yani Surabaya,mengaku dari debtcollektor ACC Finance untuk merampas mobil saya,tapi saat saya minta surat tugas tidak punya,tapi saya digiring yang katanya kantor di jalan Jemursari Selatan IV, karena saya ketakutan ya saya ikut",ujar Indra dengan nada melas
Masih Indra, hari ini tadi(15/07/20)saya datangi lagi tempat tersebut,untuk meminta solusi lagi, tapi ya masih buntu, padahal kemarin katanya saya disuruh bayar angsuran minimal 1(satu)bulan ke kantor ACC yang ada di area Waru(sidoarjo)tapi kata pihak ACC sudah tidak bisa,dan saya harus kembali lagi di tempat yang diketahui seperti gudang di jalan Jemursari IV Surabaya tersebut, lagi-lagi masih buntu",imbuh Indra yang sempat diwawancarai puluhan wartawan yang turut meliput
Naas,saat puluhan wartawan berharap ada dari pihak ACC Finance ditempat yang belum jelas bentuknya entah gudang atau kantor,dikarenakan tidak adanya plakat sebagai identitas entah gudang atau kantor,namun dari pihak tempat tersebut,puluhan wartawan malah sempat diusir.
Atas peristiwa itu,puluhan wartawan melaporkan ke Polrestabes Surabaya karena pihak collektor ACC FINANCE dianggap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Hal ini diketahui dengan Surat Laporan : STTLP/B/663/VII/RES. 1.24/2020/JATIM/POLRESTABES SURABAYA atas nama Bayu Bargowo wartawan Dimensi News, dengan terlapor nama Irka Dkk(internal ACC Finance),"saya disini mewakili kawan kawan wartawan yang tadi juga sempat mendapatkan perlakuan yang sama,kurang lebih ada 12 media termasuk media saya",ujar Bayu saat dikonfirmasi
Diketahui kurang lebih 12 media yang turut melaporkan atas nama Irka Dkk (internal ACC)dengan tindak pidana mengusir Pers/wartawan dalam peliputan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*mjb)
0 Comments: