kriminal
UNIT RESKRIM POLSEK GAYUNGAN SURABAYA, BERHASIL MENANGKAP JARINGAN PENGGUNA NARKOBA JENIS SABU
SURABAYA, Nuswantoro Pos - Berdasarkan dengan laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka yang diketahui bernisial YF,(16) sering mengunakan narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan informasi yang sudah dipastikan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Selanjutnya pada tangal (03 juli 2020) sekitar jam 23.00 wib anggota polsek gayungan bergerak untuk melakukan penangkapan di SPBU Jl. Diponegoro dan serta menggeledah tersangka inisial YF dan ditemukan disaku sebelah kanan terdapat 1(satu) poket sabu-sabu dan setelah diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Gayungan Surabaya, tersangka mengaku miliknya yang dibeli melalui bantuan dari Moch Taufik,(22) untuk memesan ke seorang kurir yang di ketahui bernama Triangga Jatmiko,24.thn, dengan harga sebesar 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, untuk perpoket sabunya.
Selanjutnya anggota TAB polsek gayungan mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap Moch Taufik di warkop kupang praupan Gg. 2 berserta Triangga di jl . Kupang panjaan Gg 5, Surabaya.
Selanjutnya tersangka Triangga dan Moch Taufik diintrogasi pihak polisian polsek Gayungan dan tersangka mengakui bahwa Moch Taufik memang membantu inisial YF dengan memesan 1 poket sabu ke kurir Triangga, dan Triangga juga mengaku dirinya membelikan 1 poket sabu untuk pesanan YF.
Triangga pun mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama inisial NN sebagai DPO di daerah Kupang dan tempatnyapun berpindah-pindah.
Dengan cara mencari dan menemui NN setelah menemui dan mengutarakan untuk membeli, dan langsung diberikanya kepada Angga.
Selanjutnya 3 tersangka dibawa ke mapolsek gayungan guna proses hukum lebih lanjut.
Beserta barang bukti (BB) yang di amankan jajaran polsek Gayungan berupa 1 poket sabu berat 0,37 gram
HP, oppo A37 motor satria warna hitam.
Kini tersangka akan di jerat dengan pasal Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana tanpa hak membeli menjadi perantara atau memiliki membawa atau permufakatan jahat narkotika sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika. (*jib)

0 Comments: