Headlines
KELUHAN WARGA KALISARI DAMEN SURABAYA DENGAN ADANYA BANGUNAN TOWER INDOSAT

KELUHAN WARGA KALISARI DAMEN SURABAYA DENGAN ADANYA BANGUNAN TOWER INDOSAT


SURABAYA, Nuswantoro Pos - Dugaa kepemilikan tower Indosat di wilayah kalisari Damen Surabaya saat di konfirmasi lanjutan belum menemui titik terang, senin (24/08/20).

Ketika awak media kembali melakukan konfirmasi lanjutan terkait keberadaan tower yang berdiri di wilayah Kalisari Damen Surabaya, pihak kantor Indosat di Jl.Kayoon Surabaya tidak ada yang bisa ditemui.

"Hari ini tidak ada yang masuk, selain bagian security , generator, sama bagian customer service," ujar securty. Masih security " bagian tower atau TMG juga tidak ada yang masuk dan humas disini juga tidak ada, sejak pandemi covid-19 semua Wfh ".lanjutnya.

Keberadaan tower menjadi keluhan warga sekitar yang masuk dalam radius yang diduga belum menerima kompensasi,Sk selaku pemangku wilayah memaparkan " saya pernah di arahkan ke Zulkifli selaku penanggung jawab tower ini saat mendatangi kantor Indosat yang di Jl.kayoon, kemudian saya hubungi dan telah menyepakati pihaknya akan menemui dirinya dan warga,dan ketika ditentukan harinya,sampai hari H-nya Zulkifli tidak hadir tanpa kabar, terus terang disini saya merasa kecewa dan sebagian warga saya juga dibela-belain bolos kerja demi pertemuan tersebut." Ujarnya Sk tampak geram.

Masih Sk",Dulu sempat saya segel pakai gembok dan rantai,tapi gembok dan rantai itu diduga diputus oleh Zulkfli dkk, saat ini saya dapat amanah dari pak Rw untuk menyegel kembali jika pihak Indosat tidak segera bertemu dengan kita, karena jelas semua warga disini merasa sangat dirugikan."tutupnya.

Sedangkan Achmad anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia yang mengawal dalam persoalan tower tersebut, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa,"dalam pembangunan menara bersama,diperlukan petunjuk tekhnis yang jelas sesuai peraturan Menteri bersama,yakni Per M.Kominfo/03/2008 Bersama, Telekomunikasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal",ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat dikonfirmasi melalui nomor phonselnya.

Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman. Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota,
Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).
Masih Achmad Garad,"Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari poin a-h,yang mana dalam poin g secara jelas bahwa harus ada persetujuan dari warga sekitar yang masuk dalam radius,makanya kedepan kami akan segera berkoordinasi dengan dinas dinas terkait sesuai ketentuan tersebut untuk menindak lanjuti keberadaan tower yang dikeluhkan warga itu",tutub Achmad Garad.(Fik)

Related Articles

0 Comments: