Headlines
Loading...
PARA PEKERJA SENI DEMO DI DEPAN PEMKOT SURABAYA TUNTUT PENCABUTAN PERWALI NOMER 33 TAHUN 2020

PARA PEKERJA SENI DEMO DI DEPAN PEMKOT SURABAYA TUNTUT PENCABUTAN PERWALI NOMER 33 TAHUN 2020

SURABAYA, Nuswantoro Pos - para pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Seni Surabaya (APSS) kembali mendatangi Balai Kota Surabaya untuk melakukan demo guna untuk mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dan menuntut untuk diterbitkan surat ijin hajatan dan hiburan.

Aksi demo tersebut dilakukan dengan cara naik truk dan mobil komando yang dilengkapi dengan Sound System,Dari depan Kantor Grahadi para pekerja seni menyuarakan aksinya, hingga long march turun aksi damai di DPRD Surabaya dan di lanjutkan ke Pemkot Surabaya, Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB.

Dalam penyampaiannya Java Angkasa Selaku Ketua APSS yang didampingi mas Taufan dan Agus Barera mengatakan, Dengan diberlakukan Perwali Nomor 28 dan 33 Tahun 2020 ini sangat merugikan kami sebagai pekerja seni yang kesehariannya sebagai pencaharian mereka mandeg alias nganggur

“Sudah hampir lima bulan menganggur dan tidak ada penghasilan hingga barang yang ada di rumah terpaksa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami menuntut agar Perwali Nomor 28 dan 33 Tahun 2020 dicabut,” Ungkapnya saat Demo di depan Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Ditambahkannya, Tolong dengar suara kami Ibu Risma Walikota terbaik yang diakui dunia akan prestasinya. kami tidak punya mata pencaharian seperti pegawai negeri yang setiap bulan mendapatkan gaji. “Apakah kami harus melacurkan diri untuk mencari nafkah agar bisa makan,” Teriak salah satu peserta demo di atas mobil komando.
Tampak ribuan aksi para pekerja seni didepan Balai Kota Surabaya. Akhirnya perwakilan APSS yakni Mas Java, Biro hukum yang didampingi Budi Laksono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Suraba dan Reny Astutik anggota DPRD Kota Surabaya di temuin Irvan mantan Kasad Pol Surabaya di lapangan Pemkot Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir untuk berbicara dan musyawarah untuk mufakat.

Sekitar satu jam an, Setelah pertemuan tersebut Reny Astutik didampingi Abah Budi Leksono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI P menemui massa aksi mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang hajatan, seni budaya dan bazar tidak ada dalam Perwali Nomor 28 dan 33 Tahun 2020 asalkan tetap ketat mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, Physical Distancing, cuci tangan dan menggunakan HandSanitizer.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Anggota Dewan tersebut para Demonstran sangat senang sekali hingga ada yang meneteskan air mata dikarenakan tuntutan mereka terpenuhi.
Ada juga yang melantunkan Sholawat dan Takbir dan sujud syukur kepada Allah SWT karena terharu akhirnya tuntutan mereka dipenuhi. Sekitar Pukul 15.00 WIB massa aksi demonstran membubarkan diri dengan tertib sambil terus menyanyikan lagu dengan perasaan senang. (Fik)

0 Comments: