kriminal
PEMUDA ASAL KALIMANTAN TENGAH MELANGGAR UU ITE DI SUSUL SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA
SURABAYA, Nuswantoro Pos - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat dipamerkan di depan para awak media, pemuda (22) tahun asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu itu tampak lemas dan terus menundukkan kepala. Dalam gelaran ini, polisi mengungkapkan motif Gilang melakukan pelecehan 'pocong'.
"Dari hasil penyelidikan hingga pemeriksaan yang sudah dilakukan, motif daripada yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut karena ada rasa kepuasan atau bisa dibilang rangsangan seksual," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Sabtu (8/8/2020).
"Jadi yang bersangkutan ini merasa puas hasrat seksualnya ketika melihat orang yang terbungkus kain layaknya jenazah (pocong)," tambah Isir.
Gilang diamankan di rumahnya di Kapuas, Kalimantan Tengah sekitar pukul 16.00 Wib, Kamis (6/8/2020) oleh Tim Unit Siber Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Arief Rizky Wicaksana. Dalam penangkapan itu, mereka dibantu Polres Kapuas dan Polda Kalteng.
"Setelah dirapid test dengan hasil nonreaktif, G langsung kami bawa ke Surabaya kami periksa," jelas lulusan terbaik AKPOL 1996 ini.
Aksi Gilang terbongkar setelah salah satu korbannya speak up melalui thread Twitter. Setelah thread itu viral, sejumlah akun mengaku menjadi korban Gilang. Mereka mengaku dilecehkan oleh Gilang lantaran diminta membungkus dirinya seperti layaknya pocong.
Aksi Gilang itu kemudian dikenal dengan fetish kain jarik atau pelecehan 'pocong'. Setelah aksinya mencuat, Unair langsung membuka pusat pelaporan dan mendapati belasan pelapor yang rata-rata juga mahasiswa. Atas temuan itu, Unair akhirnya memberi sanksi drop out (DO) pada Gilang.
Sanksi DO pada Gilang dilakukan Unair setelah berkomunikasi dengan keluarganya hingga keluarga Gilang menyampaikan permintaan maafnya. Sanksi DO terhadap Gilang disampaikan langsung oleh Rektor Unair Prof. M Nasih.
Untuk pempertangungjawabkan perbuatanya tersangka, Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara." pungkasnya.(g'peng)
0 Comments: