Headlines
KENAPA WARIS ALM MOERDJADI MENGANGKANGI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

KENAPA WARIS ALM MOERDJADI MENGANGKANGI PENGADILAN NEGERI SURABAYA


SURABAYA, Nuswantoro Pos - Melakukan pemasangan Pelakat pengumuman beserta BANNER/Spanduk yang Dilakukan oleh keluarga Almarhum moerdjadi dan Almarhumah Sripah mengaku selaku waris Rumah dan Bangunan yang terletak dijalan kedung Rukem ll Tengah Nomor25, RT004 ,RW04 Kelurahan kedungdoro, kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur, Berdasarkan KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA,Tingkat Pertama No.1074/pdt.5/2019 PN.Sby
Pemasangan plakat Pengumuman pada 
Hari jum'at kurang lebih Pukul 09.00WIB
Menurut Pengakuan NUR LAILY.

Yang Dapat informasi warga setempat, ketika dikonfirmasi Bahwa pemasangan plakat dan spanduk tersebut Turut ikut juga para waris Almarhum Moerdjadi Beserta Pengacaranya Dan beberapa orang lain Yang ikut Turut Beramai
Ramai memasang Plakat dan Banner/Spanduk dasar pemasangan itu memenangkan Gugatan perdata tingkat PN Sby No.1074/Pdt.5/2019 PN.Sby.

Yang menjadi Persoalan Mengapa pagar depan dan pagar diBelakang di GEMBOK DENGAN PAKAI RANTAI... SAMBIL MENGUCAPKAN DENGAN NADA SANGAT GERAM.., Ujar NUR LAILY.
Persoalan Gugatan Masih Belum incrah-Berkekuatan Hukum tetap, Masih ada proses Banding dari Pengadilan tinggi,Kasasi/MA Maupun PK Belum nanti Permohonan Eksekusi apa ada Perlawanan Sampai pelaksanaan Eksekusi
Dan Berita Acara.

Kenapa melakukan Tindakan MENGANKANGI PENGKADILAN ???
Karena Proses pengadilan Sampai incrah Belum dilaksanakan!!!
Melakukan Rantai GEMBOK...Dan Saya(Nur Laily)Akan Menyerahkan
Proses Hukum...???
Pada tanggal (2 Agustus
2019) Hari selasa pengadilan melaksanakan Eksekusi Rumah di jalan 
Kedung Rukem ll Tengah No.25 Sby,dengan luas 247 m2 ,Hasil keputusan
Pengadilan yang Sudah incrah dan melalui proses Hukum sesuai dengan prosedur Hukum.( Tim ).

Related Articles

0 Comments: