Headlines
Loading...
2 (dua) CV.. SURAT PALSU/FIKTIF SPPBJ UNTUK PELAKSANAAN P3-TGAI

2 (dua) CV.. SURAT PALSU/FIKTIF SPPBJ UNTUK PELAKSANAAN P3-TGAI



SURABAYA, Nuswantoro Pos -
Dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Tahun Anggaran 2021 juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama kegiatan tersebut, hal utama yang harus di perhatikan yaitu kondisi dari para pekerja saat melaksanakan pembangunan saluran irigasi P3-TGAI.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan pada saat pengerjaan di lapangan yaitu mengecek suhu para pekerja, mencuci tangan, memakai masker serta tetap menjaga jarak selama proses pembangunan saluran irigasi.
Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 tersebut harus tetap di jalankan setiap harinya demi menghambat tersebarnya virus covid-19 selama pandemi.

Jika selama proses pengerjaan di temukan pekerja yang kurang sehat, misalnya mengalami demam, pusing, batuk atau gejala yang menunjukkan tanda-tanda covid-19 maka pekerja tersebut akan diberhentikan.

Program P3-TGAI juga mendapatkan pendampingan dan Pengawasan dari Aparat sekitar melalui peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang pentingnya menjaga situasi di lingkungan sekitar, serta menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila melihat atau mendengar ada ketidaksesuaian secara pelaksanaan dan administrasi serta berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus penawaran dalam proses pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2021.
Adanya pengawasan dan Pendampingan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada pelaksanaan program P3-TGAI supaya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis.
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Peran Pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Sinergi Dengan Desa untuk Pengawasan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Balai Besar Wilayah Sungai Brantas menyelenggarakan kegiatan P3-TGAI Tahap I Tahun anggaran 2021 dengan mencakup wilayah kerja sebanyak 750 desa/lokasi, setelah adanya perubahan Kepmen PUPR Nomor 776/KPTS/M/2021 maka terdapat penambahan desa penerima bantuan P3-TGAI sebanyak 157 desa/lokasi sehingga total penerima bantuan menjadi 907 desa/lokasi yang tersebar di 20 Kabupaten dan 2 Kota Provinsi Jawa Timur.

Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan pemberdayaan petani sekitar dalam rangka meningkatkan
ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat terutama yang terkena dampak Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Tahap II dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat yang tergabung dalam P3A/GP3A/IP3A sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2021. Kegiatan P3-TGAI bukan merupakan program kontraktual yang dikerjakan oleh Penyedia Barang dan Jasa.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun BBWS Brantas tidak pernah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada pihak ketiga, sehingga jika masyarakat menerima / mengetahui SPPBJ tersebut kami pastikan surat tersebut adalah fiktif sehingga diharapkan masyarakat melaporkan ke BBWS Brantas dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tutup release.
(Wisnu,Yi)

0 Comments: