Headlines
DUA PELAKU CURANMOR YANG MERESAHKAN MASYARAKAT SURABAYA AKHIRNYA DITANGKAP RESKRIM POLSEK SEMAMPIR

DUA PELAKU CURANMOR YANG MERESAHKAN MASYARAKAT SURABAYA AKHIRNYA DITANGKAP RESKRIM POLSEK SEMAMPIR



SURABAYA, Nuswantoro Pos - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi serta meresahkan masyarakat diwilayah surabaya Utara. khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya berhasil di bekuk anggota satuan reserse kriminal Polsek Semampir,


Dua pelaku yang ditangkap itu adalah Andri Guntur (24) th, warga jalan wonosari besar ujung GG Gua Wijaya No. 9 Surabaya, Bagus Sugiantoro (21) th, warga jalan tambak wedi tengah GG IV/24 Surabaya. 


Sedang pelaku yang bernama M. Ikbar sempat di masa oleh warga setempat saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) namun  nyawanya tak tertolong setelah dilarikan kerumah sakit paru, di jalan karang tembok surabaya


Selain pelaku yang meninggal, satu dari pelaku bernama Andri berhasil dilumpukan dengan timah panas oleh petugas ketika akan melarikan diri dan melawan petugas, "ujar AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat konferensi pers, pada Hari Rabu (27/11/19) di Makopolres pelabuhan tanjung perak 


Lanjut Agus, dari penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban bernama Utaryo (59) th. seorang purnawirawan TNI AL, warga Naga Pasa No. 27 Surabaya. korban ini saat itu hendak melakukan sholat subuh di masjid Albainah yang berlokasi di jalan sarpamina No. 1a Surabaya dan memarkirkan motornya di halaman masjid 


Setelah selesai sholat, dan keluar dari masjid , korban ini terkejut ketika motor yang di parkir di depan halam masjid tersebut tidak ada ditempat alis hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek semampir untuk ditindak lanjuti.


Dari itulah petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dilokasi sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamakan oleh anggota Polsek Semampir," ungkapnya perwira dengan dua Melati dipundaknya. 



Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengembangkan kasus tersebut kepada penjualnya yaitu. Ridwan (30) th, warga tinggal bulak banteng Bhineka 8 surabaya.


Tersangka ini mengakui jika barang hasil curinya itu dijula oleh Ridwan ke daerah Madura yaitu batu lenger Kab. Sampang, "Mereka ini menjual barang hasil curianya sebesar 1.5 jt sapai 2jt, dan hasil dari penjualan barang tersebut olenya dibagi tiga." Akunya tersangka dihadapan penyidik. 


Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda Bead warna hitam dengan nopol. L 3034 HQ, 1unit sepeda motor Mega pro dengan nopol. L. 6207 QQ, yang dibuat sarana oleh pelaku. 


Disampaing barang bukti lain ada Pula 8 pasang plat nomer, 1 buah grenda yang digunakan untuk pembuatan kunci T, 6 pasang spion sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomer juga turut diamakan Kepolsek Semampir guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut. "Tambah Agus.


Atas yang dilakukan oleh mereka kini sudah kami jebloskan kedalam tahanan milik Polsek semampir guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya tersangka akan terancam di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mujib)

Related Articles

0 Comments: