Headlines
Loading...
KONFERENSI PERS POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA, UNGKAP KASUS SINDIKAT NARKOTIKA BERBASIS INTERNASIONAL

KONFERENSI PERS POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA, UNGKAP KASUS SINDIKAT NARKOTIKA BERBASIS INTERNASIONAL

SURABAYA, Nuswantoro Pos - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung perak surabaya ungkap kasus menonjol tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, januari hingga februari 2020 dengan sindikat Sukobanah Sampang Madura

Dalam ungkap kasus sindikat narkotika jenis sabu terdapat 72 orang tersangka 

Saat Konferensi Pers di gelar Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait Kasus Jaringan Narkotika Internasional jenis Sabu-sabu dan Kasus 3C Selama Bulan Februari hingga Maret Tahun 2020.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Pengungkapan kasus Narkotika dan kasus Curat, Curas, Curanmor (3 C) Selama bulan Februari-Maret 2020.

Hadir dalam gelar konferensi pers  tersebut Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan, di dampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, juga PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak, PJU Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang, Perwakilan Pemkot Surabaya, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama  (Toga). Habib Zaen Muhammad 

Dalam Keterangannya saat Konferensi Pers Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setywan mengatakan, Ada 72 Pelaku kejahatan tersangka Narkotika Jaringan Internasional dari Kediri, Jember, Sampang Daerah Sokabanah Madura, serta Pelaku Curat, Curas dan Curanmor.

“Masih ada 2 DPO Jaringan Narkoba Internasional Malaysia yang kita masih koordinasi dan kembangkan bersama Kepolisian Malaysia,” Ungkap kombes pol Awi, Kamis (19/3/2020).

Ditambahkannya, Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 30 Kg, Ganja seberat 37 gram dan 20 butir Ekstasi.
“Dari Sabu seberat 30 Kg, Bisa menyelamatkan 450.000 Jiwa/orang,” Jelasnya.

Untuk Kasus Curat Januari ada 5 Kasus, diantaranya kasus  Ranmor 1 Kasus, Pencurian,ĺ 1 kasus.

“Pihak kami juga ikut mengamankan kontainer barang bukti dari pelaku pencurian Bola Lampu dengan cara memasukkan temannya (sindikat) sebagai Sopir.

Pelaku utama belum kita tangkap (Masih DPO). Tersangka inisial L, Inisial S sebagai Sopir yang berhasil kita amankan,” Lanjutnya.

Dari Kejahatan tersebut, Diperkirakan Kerugian Sebesar 1,6 Milyar. 
Barang bukti (BB) berupa 1 Kontainer, berisi lampu bola, Gergaji 4 Buah, dan Handphone 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan di Jerat dengan Pasal 363,KUHP 
Sementara Bupati Bangkalan RA Latief mengatakan, Saya Imbau untuk Masyarakat agar jangan memakai Narkoba karena efeknya memakai Narkoba menjadi malas.ujar bupati bangkalan.

Himbauan Perwakilan Pemkab Sampang, Semoga dengan Penangkapan Tersangka Jaringan Sabu Narkoba ini, Tidak ada lagi peredaran Narkoba di Daerah Sampang. (Mjb)

0 Comments: