topik
Diduga Salahi Aturan, Bangunan PT. Dasa Berdiri Kokoh di Atas Tanah Aset Pemkot Surabaya
SURABAYA, NUSWANTORO POS - Dikutip dari kabar XXI.COM Diduga salahi aturan, bangunan PT. Dasa berdiri kokoh di tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pabrik yang berlokasi di Jl. Tambak Deres No: 157-159, Kelurahan Bulak, Kecamatan Kejeran, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tersebut aktif berproduksi sejak berpuluh-puluh tahun.
Pantauan awak media di lokasi, tampak di depan bangunan pabrik tersebut telah dipasang plang yang bertuliskan “Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan Bangunan Diatasnya Tanpa Ijin. Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah”.
Kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah, Pemkot Surabaya melalu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Bangunan Dan Tanah, Eka saat ditanya soal tanah aset yang didirikan bangunan pabrik PT. Dasa, dirinya kurang mengetahui terkait adanya bangunan permanen dan pabrik tersebut.
“Waduh kalau soal itu saya tidak tau mas. Coba bikin surat pengaduan aja,” ucapnya kepadaa awak media, Senin, 13 Juli 2020.
“Kami menangani aset sejak tahun 2011. Makanya saya tadi sampaikan, saya akan konfirmasi ke aparat di lapangan, yaitu Kelurahan, dan Camat, itu bagaimana? Karena lokasinya disitu. Ujung tombaknya adalah Kelurahan dan Camat setempat. Kalau seluruh tanah aset di Surabaya diarahkan ke kami semua,” jelasnya.
Eka juga mengaku, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat peringatan.
Saat ditanya surat peringatan itu dilayangkan, Eka mengatakan, dirinya tidak ingat.
“Saya ndak hafal mengenai berapa kali surat peringatan yang dikirimkan ke pihak pengelola bangunan liar itu,” ujar Eka.
Awak media sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi kepada Lurah Bulak, Lurahan Kenjeran, dan mantan Camat Bulak, Prayit.
Bahkan, oleh Prayit awak media diarahkan untuk menemui Lurah Penileh, yaitu Amin yang pernah menjabat sebagai Lurah Bulak.
Saat Amin ditemui awak media di ruang kerjanya, Amin pun masih berbelit-belit mengenai soal bangunan PT. Dasa yang menepati lahan tanah aset Pemkot Surabaya.
Kata Amin, persoalan itu sudah ditangani Kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah.
“Kalau sampean ingin tahu jelasnya tanya saja Kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah,” ujarnya. (Jib)
0 Comments: