Headlines
Loading...
Polsek Pabean Cantikan Berhasil Menangkap Pasutri Pelaku Pencurian Handpone Beserta Penadah

Polsek Pabean Cantikan Berhasil Menangkap Pasutri Pelaku Pencurian Handpone Beserta Penadah

Surabaya, NUSWANTORO POS. Pasangan suami istri (pasutri) nekat melakukan pencurian handphone milik mantan majikannya, kejadian di ketahui pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira jam. 10.30 Wib di Jl Pesapen Jetis no 16 Kec. Pabean Surabaya, 

Korban seorang perempuan yang diketahui bernama WENDA M.RORIMPANDEY, 66, thn.  yang merupakan mantan majikan dari  pelaku pencurian 3 buah handphone, yaitu  HP samsung J7, 
1 buah HP samsung J7 PRO
1 buah HP samsung Galaxy
Barang bukti tersebut diatas degan kerugian ditafsir   Rp.8.300.000 .

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,  Kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan, namun diduga pelaku adalah mantan Pembantu rumah tangga korban yang diketahui bernama  SAIDAH,23thn dan suami pembantu bernama  JEFRI SURYANATA, 28thn


Kemudian anggota melakukan penyelidikan dialamat pembantu yang kost di Jl Simolawang 6/20 D namun kamar kost tersebut sudah dalam keadaan kosong, 

Selanjutnya dilakukan pencarian dialamat sesuai fotocopy KTP pembantu di Jl Simolawang Barat 2/35 Surabaya dan tersangka sudah tidak berada dialamat  tersebut

Maka dengan itu  anggota team Opsnal menindak Lanjuti melalui Medsos Facebook  adanya iklan penjualan HP yang dijual degan tampilan Wallpapernya sama seperti HP milik korban yaitu tampilan gambar Tuhan  Yesus, kemudian  anggota melakukan penawaran dan kesepakatan harga untuk di beli dan melakukan COD ( Cash on Delivery) di Depan jembatan merah plasa (JMP) Surabaya

Pada saat COD Hp di Cek oleh Unit Reskim polsek Pabean Cantikan ternyata benar dan sesuai bahwa HP tersebut adalah milik Korban, maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku JEFRI SURYANATA  yang menjual HP merk Samsung J7 warna putih tersebut  

Dengan hasil keterangan tersangka JEFRI SURYANANTA, maka dengan itu team melakukan penangkapan terhadap pelaku SAIDAH  di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo pada hari Rabu tgl 08-07-2020 jam 17.00 Wib 
Kini ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna Proses penyidikan tindak lanjut pengembangan, Pelaku dan barang bukti ( BB) dibawa ke mako. 

Dari hasil pengembangan pada hari Kamis tgl 9 Juli 2020, dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Penadah HP hasil dari pencurian 


SYAMSUL, 39 thn tinggal di jl Sencaki Surabaya, selaku membeli handpone merk samsung J7 pro dari hasil pencurian dengan harga murah dan tidak disertai Doosbook, maka akan dijerat sebagai Penadah dengan  pasal 480 jo 363 KUHP ancaman 4 thn penjara. (*Jib)

0 Comments: