Headlines
Loading...
Terkait Penarikan Mobil Oleh ACC finance Ketua DPW LSM BPPI Mendatangi Polrestabes Surabaya,

Terkait Penarikan Mobil Oleh ACC finance Ketua DPW LSM BPPI Mendatangi Polrestabes Surabaya,

Surabaya. SUARA JATIM news.  Mobil milik warga surabaya (Debitur ACC finance) tanpa ijin diambil oleh 4 orang Debt Collector hingga ditindak lanjuti oleh debitur  bernama INDRA Susanto dengan mengadukan di Polrestabes Surabaya, Senin dini 20 Juli  2020.

Kejadian sebelumnya 4 debt collector yang diakui pihak debitur pada hari Selasa 14 Juli 2020 di Jl Raya Ahmad Yani Surabaya, mendatangi korban dan mengambil paksa Mobil Toyota Calya  Nopol L 1574 IG akibat menunggak kredit 4 bulan sebabkan Pandemi Covid 
Selain itu korban yang bernama INDRA Susanto selaku ketua DPD LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia sangat ( BPPI)  kota Surabaya, bersama  ketua DPW Ely Sulistianingsi dkk mendatangi Polrestabes guna melakukan pengaduan 

“Sebelum mobil dibawa pergi, Anggota  kami INDRA Susanto dari LSM BPPI sempat sempat dibujuk rayu supaya mau menanda tangani surat penitipan yang dilakukan oleh 4 orang Debt collector yang pada saat itu hendak melakukan tugasnya untuk liputan di polrestabes Surabaya 

“Dan saat mau melaporkan ke Polrestabes Surabaya, anehnya anggota kami ini disarankan pakai surat pengaduan dan bukan melalui laporan resmi di SPKT, di sarankan menemui kasat Reskim polrestabes 

Sesuai surat pengaduan korban Indra Susanto  saat ini akhirnya dibuat tanggal 20 Juli 2020 yang mengadukan pihak Debt Collector ACC Finance kantor cabang Sidoarjo  Selanjutnya korban membuat Surat pengaduan dengan  tulisan tangan diatas kertas serta tanda tangan di atas materai 

“Kalau surat tunggakan ya saya terima …akan tetapi disaat terjadinya mobil saya dirampas dengan cara bujuk rayu  saya di suruh ikut ke sebuah tempat yang mirip kantor namun dari luar terkesan mirip Gudang. 
Ketua DPW BPPI Ely Sulistianingsi terkait pengaduan anggotanya, Mengatakan bahwa surat kita kawal terus supaya bisa jadi laporan 

Indra Susanto selaku  korban merasa di rugikan menyayangkan tindakan para eksternal perusahaan leasing, Sebab debt collector menarik mobil atau kendaraan kredit kerap melakukannya dengan cara kasar dan paksa, Bahkan debt collector melakukan penarikan mobil atau kendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan. Pungkas Indra .

Pihak ketua DPW LSM BPPI  menjelaskan, Soal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” kata ketua DPW BPPI, 

Mengutip isi putusan MK.
Serta menambahkan juga dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang dalam point isinya menerangkan, Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagai alat negara,Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan, pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat,” sesuai petikan keputusan kapolri.

Ditambahnya lagi peraturan menteri keuangan tahun 2012 melalui nomor 130/PMK.010/2012, yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, 

Tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan melalui debt collektor dapat terancam pidana perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo 368 KUHP dan Pasal 4 Undang Undang No 8 Tahun 1999 dan PPRI No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Konsumen. (Mjb)

0 Comments: