Headlines
Loading...
Pekerjaan PT.Sari Mas Indah Sejahtera Duplikasi Jembatan Kepet Kota Tuban  Terindikasi Tidak ada Rambu - Rambu K3 Terkesan Asal-Asalan

Pekerjaan PT.Sari Mas Indah Sejahtera Duplikasi Jembatan Kepet Kota Tuban Terindikasi Tidak ada Rambu - Rambu K3 Terkesan Asal-Asalan

Tuban,- NUSWANTORO POS. Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Kepet Tuban yang dikerjakan oleh Pt.Sari Mas Indah Sejahtera, Terkesan abaikan Rambu-Rambu Terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, yang sudah di atur  dalam Undang - Undang Jasa Kontruksi.

Sabtu 11/07/2020 Dalam pantauan dan Penelusuran Wartawan selama beberapa hari di lokasi proyek, diduga para pekerja tidak di lengkapi dengan peralatan keamanan dan keselamatan kerja ( K3 ) seperti   helm, penutup telinga, masker dan kaca mata. Selain itu, pihak pelaksana proyek tersebut juga tidak memasang plang rambu - rambu peringatan untuk pengguna jalan..

Padahal, proses pembangunan jalan dilakukan pada siang hari, saat arus lalu lintas dalam keadaan padat.

Pekerjaan PT.Sari Mas Indah Sejahtera Duplikasi Jembatan Kepet Kota Tuban  Terindikasi Tidak ada Rambu - Rambu K3 Terkesan Asal-Asalan


" Ini bahaya, tidak ada plang rambu - rambu perbaikan jalan. Kalau kita mengemudi kurang waspada, bisa saja terjadi kecelakaan, karena pembangunan jalan tersebut juga melintasi jalan raya dan di sini sering terjadi kecelakaan," ucap seorang pengemudi truk yang melintas di ruas jalan..

Seharusnya pihak pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut mengedepankan faktor K3 kepada para pekerjanya dan lampu penerangan jalan. Dan dalam hal ini pelaksana pekerja atau Kontraktor yaitu PT. SARI MAS INDAH SEJAHTERA.

Saat di konfirmasi Wartawan pihak pelaksana proyek Totok," sudah di pasang rambu - rambu dan lampu penerangan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, tapi gak tau rambu - rambu hilang apa ke tabrak truk apa gimana mas.....," papar Totok Pelaksana proyek.

Pada pasal 96 Undang - Undang tersebut di sebutkan setiap penyedia atau pengguna jasa kontruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat di kenai sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan proyek kontruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin.

" K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja."

Lebih lanjut di butuhkan pengawasan yang optimal dari semua pihak yang berkompeten. Baik dari konsultan, internal Dinas maupun DPRD Kabupaten/Provinsi yang salah satu tupoksinya adalah " pengawasan ", agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Pemerintahan bisa senantiasa terjaga.(Ind/jib)

Portal Berita Militer Indonesia dan Dunia serta perkembangan Alutsista