UMUM
KEBERADAAN TOWER DIDUGA MILIK PT INDOSAT DI WILAYAH KALISARI DI KELUKAN WARGA
SURABAYA, Nuswantoro Pos - Tidak dipungkiri bahwa perkembangan zaman saat ini sangat pesat karena dengan adanya pertumbuhan tekhnologi yang semakin canggih, sehingga masyarakat disuguhkan dengan alat komunikasi dengan menggunakan alat seperti telepon seluler, komputer atau laptop dan lain sebagainya.
Dalam penggunaan alat elektronik yang dimaksud,tentunya menggunakan layanan dari provider sebagai dasar kebutuhan jaringan disambungkan ke internet.
Namun, hal ini malah dimanfaatkan oleh pengusaha provider dengan cara membangun tower atau menara yang diduga belum memenuhi standart aturan perundang undangan dalam membangun tower atau menara.
Seperti halnya tower atau menara yang telah berdiri ber tahun tahun di lahan milik warga area Kalisari Damen yang diduga milik PT Indosat, yang mana banyak mendapatkan keluhan dari warga setempat karena merasa belum atau tidak pernah mendaptkan kompensasi dari pihak PT Indosat.
",Gara - gara ada tower ini,jaringan televisi saya agak mbrebet,bahkan saya sering merasakan pusing mas", ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
",kami sudah melakukan upaya untuk mediasi kepada pihak Indosat,tapi ya belum mendapatkan titik temu,malahan sempat saya segel mas",ujarnya lagi
Achmad anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia yang sempat mengkritisi keberadaan tower di wilayah Surabaya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon selulernya mengatakan bahwa dirinya sudah sempat menyurati pihak Indosat di Jalan Kayoon",sudah saya konfirmasi melalui surat, tapi sampai saat ini juga belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Indosat, karena dalam tanda terima pengiriman surat saya terdapat 2(dua) nama yakni Fandi/Dzulkli, namun yang respon melalui wa waktu itu atas nama Dzulkifli, masih ada sama saya, dia bilangnya waktu itu karena kantor masih lockdown", ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad
",saya coba tanyakan lagi ke Dzulkifli melalui nomor wa nya,dia malah menjawab sambil ketawa (hehehe, kalo memang dirasa tower yang njenengan maksud itu tidak memiliki izin, monggo njenengan bisa kroscek ke Cipta Karya maupun melaporkannya ke dinas2 terkait)", imbuh Achmad Garad menirukan dari penyampaian Dzulkifli di nomor WA nya.
Dalam pembangunan tower atau menara terdapat banyak aturan yang harus atau wajib dipenuhi diantaranya Permenkominfo No : 02/Per/M. Kominfo/03/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Men.PU,Menkominfo dan Kepala BKPM No 18 Tahun 2009,No 07/Prt/M/2009,No : 19/Per/M. Kominfo/03/2009, No 3/P/2009 tentang pedoman dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan hidup(bersambung). (fik)
0 Comments: