Headlines
POLISI KP3 SURABAYA NYAMAR PENJUAL BAKSO DEMI MENANGKAP BANDAR NARKOBA

POLISI KP3 SURABAYA NYAMAR PENJUAL BAKSO DEMI MENANGKAP BANDAR NARKOBA


SURABAYA, Java Crime - Jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Menangkap dua pria yang di duga bandar barang haram jenis narkoba, dua tempat berbeda di wilayah platuk Donomulyo Kelurahan Sidotopo wetan kecamatan Kenjeran Surabaya (03/06/2020).

kedua tersangka di pamerkan saat gelar press release di halaman Mapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bernama MN pria asal platuk Donomulyo Surabaya, yang sehari hari bekerja sebagai karyawan percetakan dan ABM merupakan residivis yang baru dua dulan keluar dari rutan.

Dalam penangkapannya bermula dari tindak lanjutan laporan masyarakat yang akan resah dengan adanya penyalahgunaan narkotika diduga kuat jenis sabu-sabu.

Saat penggerebekan MN dan ABM tak bisa mengelak usai tim Satreskoba menemukan 20 pocket sabu sabu siap edar di TKP,  salah satu dari tersangka adalah residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas.

Barang bukti yang berhasil di amankan

Wakapolres pelabuhan Tanjung perak Surabaya kompol Faisol Amir, S.I.K., M.SI menerangkan, Berdasarkan informasi dari Revidivis Narkotika Tersangka AB yang sebelumnya tangkap oleh Petugas Satresnarkoba di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Benteng dalam Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 20.30 wib.

”Dari informasi ABM bahwa ada seorang yang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) Minggu di wilayah tersebut, saat penyelidikan petugas melakukan penyamaran menjadi tukang bakso keliling dan memantau di daerah tersebut” terang Faisol

Petugas mencurigai salah satu rumah  milik MN di jalan platuk Donomulyo yang di duga menjadi sarang Narkotika Jenis Sabu.

”Saat petugas menggerebek dan geledah rumah tersebut alhasil ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah Kotak Plastik bekas tempat tusuk Gigi yang didalamnya terdapat, 20 (dua puluh) Poket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan bruto ± 20 (Dua Puluh) Gram, beserta klip plastiknya yang masing – masing Klip plastik di bungkus dengan potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) Buah Skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Merk SONIC Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Putih besrta kartu perdana Simpati dengan Nomor081357998090 ” beber Wakapolres Kompol Faisol Amir

Menurut pengakuan Tersangka MN, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang bernama Cak MJ (DPO) dengan cara membeli di pinggir jalan dekat Desa Morkepek Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

” Polisi kini memburu MJ, saya harap doanya rekan rekan media dan masyarakat agar tersangka satu ini segera bisa kita Amankan ” ujar Faisol

Atas perbuatan nya kedua tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman  5 sampai 20 tahun pungkasnya.(g'penk)

Related Articles

0 Comments: