Headlines
Loading...
KEBERHASILAN POLSEK SEMAMPIR UNGKAP KASUS RESIDIVIS SPESIALIS CURANMOR

KEBERHASILAN POLSEK SEMAMPIR UNGKAP KASUS RESIDIVIS SPESIALIS CURANMOR

Keberasilan unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya ungkap kasus curanmor 
Pada hari Jum'at tgl 10 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku curanmor yang diketahui bernama  FAIZOL saat ini sedang berada di jl.  Kenjeran Surabaya, dengan adanya  informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim menuju lokasi guna melakukan pencarian di jl Kenjeran, 
Adapun korban yang di ketahui saat ini adalah Sujak Agus Yalah,51thn. tinggal di Jl. Sukodono 3/65-C Kel. Ampel Kec.  Semampir Surabaya

Pada saat sekita pukul 21.00 WIB Unit Reskrim mengetahui bahwa keberadaan  tersangka sedang berada di depan Karaoke Top 5 Jl. Kenjeran Surabaya,  selanjutnya anggota Unit Reskim polsek Semampir dengan cepat  melakukan penangkapan. 

Tersangka Muhammad Faisol,31thn. tinggal di Jl. Bulak Rukem Gg 1 Masjid Surabaya   nekat melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya terekam CCTV namun tidak berhasil karena kesulitan membuka kunci kontak,  
Dari hasil introgasi pengakuan tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali beda Tempat Kejadian perkara (TKP) dengan 10 LP  aksi tersangka dilakukan  bersama dengan temannya yang di ketahui bernama  GOGOH alias TOYIB beralamatkan di Jl. Sawah Pulo DKA 3 Surabaya yang saat ini masih belumtertangkap ( masih DPO)
Tersangka beraksi dengan cara menggunakan kunci "T" diantaranya :
1. LPB/162/IV/2020/Jatim / Res. Pel. Tg. Perak / Sek Semampir Tgl 29 April 2020 Tkp jl. Sukodono 3/65-C Surabaya. 

2. LPB/46/II/2020/Jatim / Res. Pel. Tg Perak / Sek Semampir tgl 18 Pebruari 2020 TKP jl.  Ketapang Proten 5-7 Surabaya. 

3. LPB/60/2020/Jatim / Res. Pel. Tg Perak / Sek Semampir tgl 11 Maret 2020 TKP jl.  Pefirian Surabaya. 

4. LPB/66/III/2020/Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek Semampir Tgl 17 Maret 2020 TKP jl. Bulak Sari No. 89 Surabaya. 

5. LPB/73/III/2020/Jatim /Res Pel Tg Perak / Sek Semampir tgl 23 Maret 2020 TKP  Jl. Sukodono 3/38 Surabaya. 

6. LPB/107/V/2020/Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek Semampir Tgl 01 Mei 2020 TKP jl.  Wonokusumo Wetan Gg 4 Surabaya. 

7. LPB/135/VI/2020/Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek Semampir Tgl 11 Juni 2020 TKP jl. Nyamplungan Surabaya. 

8. LPB/45/V/2020/Jatim / Res Pel Tg Perak/ Sek PBC Tgl 01 Mei 2020 TKP Jl.  Kalimas Madya 11/25 Surabaya. 

9. LPB/55/II/2020/Jatim / Restabes Sby/SMKT tgl 20 Maret 2020 TKP jl. Simokerto Gg 2 Depan Balai 04 Surabaya. 

10. LPB/028/III/2020/Jatim / Res Pel Tg Perak / Sek PBC Tgl 03 Maret 2020 TKP dihalaman Hotel Merdeka Jl. Bongkaran 6 Surabaya. 

Tersangka pun dalam pertengahan tahun 2020 , telah melakukan pencurian 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Vario di Jl.  Simolawang Surabaya, dan juga telah melakukan pencurian 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Beat di Jl.  Kebalen Timur 9/125 Surabaya 
Dari hasil pencurian sepeda motor tesebut semua dijual kepada SIDIN masih DPO, tinggal di Alang Alang Kab. Bangkalan Madura. 

Selanjutnya tersangka dan beserta barang bukti, yaitu 
1. Sepasang kunci palsu atau Kunci "T"
2. Sepasang sandal,  warna hitam
3. 2 (dua) buah anak kunci palsu atau kunci "T"
4. 1 (satu)  buah Helm warna merah kombinasi. 
5. 1 (satu)  buah kaos warna gelap. 

Tersangka Faisol, juga pernah ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus Curanmor dan dijatuhi hukuman 2 Tahun pada tahun 2018 bebas dari Rutan Porong, 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 ke 4e dan 5e Jo 53 KUHPidana. (*Jib)

0 Comments: