Surabaya -Terkait Tanah Aset pemerintah kota Surabaya yang di tempati dengan beberapa bangunan permanen bahkan sebuah pabrik PT. DASA Aktif produksi yang berpuluh-puluh tahun menepati lahan Tanah Aset tersebut lokasi Bulak Kenjeran Surabaya 11/07/30
"Saat awak media coba klarifikasi Kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah pemerintah kota Surabaya, beliaunya tidak ditempat dan ditemui K.Kabid saat ditanya soal tanah aset didirikan bangunan,dirinya menjawab selama ini kurang mengetahui adanya bangunan permanen dan adanya sebuah pabrik..
Masih K.kabid ,Malah di suruh melalui surat pengaduan, Seakan Kepala Diknas tidak mau untuk di wawancarai, dan malah selaku Kabid yang menemui 2 awak media menjawab tidak tau terhadap adanya bangunan di atas tanah aset jalan kyai Tambak Deres Surabaya..
Tim awak media sebelumnya sudah mengklarifikasi mulai dar lurah Bulak hingga kelurahan Kenjeran sampai ketemu mantan Camat Bulak yaitu Prayit, bahkan oleh Prayit di arahkan untuk menemui Lurah penileh yaitu Amin yang pernah menjabat sebagai Lurah di bulak
Saat Amin di temui oleh awak media di ruang kerjanya Amin pun masih terbelit-belit mengenai soal bangunan PT DASA yang menepati lahan tanah aset.
Masih Amin, "bahwa masalah persoalan itu sudah di tangani kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah, kalau sampean ingin tahu jelasnya,pada awak media
Eka saat ini selaku Kabid Dinas pengelola BANGUNAN DAN TANAH menyatakan ke pada awak media, "sedangkan kami menangani Aset sejak tahun 2011, makanya saya tadi sampaikan saya akan konfermasi ke aparat di lapangan, kelurahan, Camat itu bagaimana?, karna yang lokasinya, ujung tombaknya adalah kelurahan dan camat setempat kalau seluruh tanah aset di Surabaya di arahkan ke kami semua
Masih ujar Eka selaku Kabid "Yang jelas terkait dengan lokasi di situ kami sudah pernah mengirimkan peringatan. ujar Eka Namun saat ditanyai oleh awak media terkait mengenai peringatan yang di kirimkan awak media pun bertanya, "Sudah berapa kali surat peringatan itu di layangkan?, Eka selaku Kabid mengatakan "saya ndak hafal" mengenai berapa kali surat peringatan yang dikirimkan ke pihak pengelola bangunan liar. Ujar Eka selaku Kabid
Anehnya pihak Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah pemerintah kota Surabaya justru masih mengelak dan malah hendak memanggil lurah dan camat terlebih dahulu,Saat awak media menanyakan terkait ijin bangunan yang sudah berpuluhan tahun di biarkan untuk menepati tanah aset yang sudah terpasang plakat tanda tanah aset miliķ pemkot Surabaya Tetap Tidak bisa memberkan detailnya tanah aset tersebut...(mujib)
"Saat awak media coba klarifikasi Kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah pemerintah kota Surabaya, beliaunya tidak ditempat dan ditemui K.Kabid saat ditanya soal tanah aset didirikan bangunan,dirinya menjawab selama ini kurang mengetahui adanya bangunan permanen dan adanya sebuah pabrik..
Masih K.kabid ,Malah di suruh melalui surat pengaduan, Seakan Kepala Diknas tidak mau untuk di wawancarai, dan malah selaku Kabid yang menemui 2 awak media menjawab tidak tau terhadap adanya bangunan di atas tanah aset jalan kyai Tambak Deres Surabaya..
Tim awak media sebelumnya sudah mengklarifikasi mulai dar lurah Bulak hingga kelurahan Kenjeran sampai ketemu mantan Camat Bulak yaitu Prayit, bahkan oleh Prayit di arahkan untuk menemui Lurah penileh yaitu Amin yang pernah menjabat sebagai Lurah di bulak
Saat Amin di temui oleh awak media di ruang kerjanya Amin pun masih terbelit-belit mengenai soal bangunan PT DASA yang menepati lahan tanah aset.
Masih Amin, "bahwa masalah persoalan itu sudah di tangani kepala Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah, kalau sampean ingin tahu jelasnya,pada awak media
Eka saat ini selaku Kabid Dinas pengelola BANGUNAN DAN TANAH menyatakan ke pada awak media, "sedangkan kami menangani Aset sejak tahun 2011, makanya saya tadi sampaikan saya akan konfermasi ke aparat di lapangan, kelurahan, Camat itu bagaimana?, karna yang lokasinya, ujung tombaknya adalah kelurahan dan camat setempat kalau seluruh tanah aset di Surabaya di arahkan ke kami semua
Masih ujar Eka selaku Kabid "Yang jelas terkait dengan lokasi di situ kami sudah pernah mengirimkan peringatan. ujar Eka Namun saat ditanyai oleh awak media terkait mengenai peringatan yang di kirimkan awak media pun bertanya, "Sudah berapa kali surat peringatan itu di layangkan?, Eka selaku Kabid mengatakan "saya ndak hafal" mengenai berapa kali surat peringatan yang dikirimkan ke pihak pengelola bangunan liar. Ujar Eka selaku Kabid
Anehnya pihak Dinas Pengelola Bangunan Dan Tanah pemerintah kota Surabaya justru masih mengelak dan malah hendak memanggil lurah dan camat terlebih dahulu,Saat awak media menanyakan terkait ijin bangunan yang sudah berpuluhan tahun di biarkan untuk menepati tanah aset yang sudah terpasang plakat tanda tanah aset miliķ pemkot Surabaya Tetap Tidak bisa memberkan detailnya tanah aset tersebut...(mujib)